Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Besar Diizinkan Masuk ke Bisnis Kerupuk, Cek 3 Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 07 Maret 2021 |06:32 WIB
   Perusahaan Besar Diizinkan Masuk ke Bisnis Kerupuk, Cek 3 Faktanya
Industri Kerupuk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran bagi para investor besar untuk terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran ketiga Perpres nomor 10 tahun 2021, Kepala Negara kini mengizinkan para pengusaha besar untuk bisa menggeluti industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan maupun non pabrik). Di mana sebelumnya usaha itu hanya termasuk ke dalam pelaku UMKM.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Investor Besar Masuk UMKM, Termasuk Industri Kerupuk 

Ada beberapa fakta menarik di balik Perpres tersebut. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (7/3/2021)

 

1. Syarat Investasi

Merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement