2. Investor Asing Tak Bisa Masuk
Dalam beleid itu perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang bisa menjalani usaha itu hanya mereka yang memiliki modal berasal dari dalam negeri sebesar 100%. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.
3. Bisa Investasi di Industri Krupuk
Para pengusaha besar untuk bisa menggeluti industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (pabrikan maupun non pabrik). Di mana sebelumnya usaha itu hanya termasuk ke dalam pelaku UMKM.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.