JAKARTA - Permasalah ekspor benih lobster masih menjadi perbincangan hangat. Salah satunya berkaitan dengan ekspor benih lobster yang seharusnya tidak dilakukan karena lebih baik dilakukan budidaya terlebih dahulu.
Masalah budidaya, sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak awal 1990-an hingga 2014. Bahkan jauh sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri KKP nomor nomor 1 tahun 2015 dan Permen KP nomor 56 tahun 2016.
Baca Juga:Â Basmi Sindikat Ekspor Ilegal Benih Lobster hingga ke Akarnya
Namun dengan adanya kebijakan tersebut bisa menjadi blunder buat pemerintah. Karena kebijakan tersebut berarti Kementerian KKP melarang kepada para nelayan untuk menangkap lobster baik untuk diekspor maupun dilakukan budidaya.
Maka Kementerian KKP era Edhy Prabowo pun mengeluarkan aturan baru dengan mengizinkan ekspor benur lobster. Namun tetap dengan persyaratan yang ketat salah satunya yakni melakukan budidaya lobster sebelum diekspor.
Baca Juga:Â Aparat Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Paket Disamarkan Jadi Seprai
Bahkan kapasitas Iptek budidaya lobster bangsa Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal tersebut terlihat dari survival rate pembesaran lobster dari yang tadinya kurang dari 30% pada akhir 2019 menjadi 51,2% pada awal 2020.