Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menilik Budidaya Lobster dari Tahun ke Tahun sejak 1990

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |16:12 WIB
Menilik Budidaya Lobster dari Tahun ke Tahun sejak 1990
Lobster (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian pada 2013 hingga 2014, transfer teknologi pengumpulan lobster dari Vietnam ke Indonesia melalui proyek ACIAR meningkatkan tangkapan lobster dari 600.000 menjadi sekitar 3 juta per tahun. Penjualan lobster ini juga meningkatkan permintaan pasar internasional sehingga harganya mengalami kenaikan dan kemudian menurunkan usaha pembesaran (budidaya) lokal.

“Dan seterusnya begitu 2015 ada pelarangan total mengambil benih jadi inilah esensi dari Permen 2015 yang sangat mematikan nasional,” ucapnya.

Menurut Rokhmin, dikeluarkannya Peraturan Menteri KKP nomor nomor 1 tahun 2015 dan Permen KP nomor 56 tahun 2016 membuat usaha budidaya hancur. Karena tidak hanya melarang penangkapan tapi juga pelarangan budidayanya.

“Dalam Permen itu bukan hanya melarang penangkapan benih-benih lobster tetapi melarang untuk budidaya. Akibatnya apa hancur usaha budidaya,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement