Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |16:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro

"PPKM Mikro kita perpanjang di mana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia meminta peran Gubernur agar menjalankan PPKM Mikro. Baik di desa maupun di kota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Gubernur harus patuhi peraturan dari Mendagri," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement