Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.