Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |16:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh
Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement