Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Kapasitas 50%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |21:27 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Kapasitas 50%
PPKM Mikro (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).

"Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas," ucapnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement