Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ambil Kredit di Bank Milik Hartono Bersaudara, Eksportir Dapat Jaminan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |13:49 WIB
Ambil Kredit di Bank Milik Hartono Bersaudara, Eksportir Dapat Jaminan
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebagaimana diketahui Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan bahwa Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujar Agus.

Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.

LPEI bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement