JAKARTA - India akan mengusulkan undang-undang yang melarang mata uang kripto, pemberlakuan denda bagi siapa saja yang memperdagangkan mata uang atau bahkan yang menyimpan aset digital tersebut.
Mengutip VoA Indonesia, Rencana itu diungkapkan oleh seorang pejabat senior kepada Reuters, Senin (15/3/2021). Kebijakan tersebut diperkirakan berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor aset yang sudah jor-joran berinvestasi dalam aset yang sedang naik daun itu.
Baca juga: Soal Mata Uang Digital, Butuh Persiapan Matang dan Berisiko Besar
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang digunakan untuk perdagangan virtual. Salah satu mata uang kripto yang terkenal adalah bitcoin.
Pejabat tersebut, yang mengetahui langsung rencana itu, mengatakan kepada Reuters, rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto. Kebijakan tersebut akan menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap mata uang kripto.
Baca juga: BI Bakal Terbitkan Rupiah Digital
Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah pada Januari yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin pada saat pemerintah sedang membangun kerangka kerja untuk merilis mata uang digital resmi. Namun komentar pemerintah baru-baru ini telah meningkatkan harapan investor bahwa pihak berwenang mungkin akan lebih fleksibel ketika berada di pasar yang berkembang pesat.