Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Pajak Mobil 2.500 cc, Menperin: Arahan Presiden Jokowi

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |10:49 WIB
Diskon Pajak Mobil 2.500 cc, Menperin: Arahan Presiden Jokowi
Menperin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/3/2021)

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Gratiskan Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc 

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 150% setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Menperin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement