JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi darat untuk memastikan dalam keadaan sehat. Meskipun, tidak ada kewajiban untuk melakukan rapid test antigen maupun PCR test bagi penumpang transportasi darat.
Baca Juga: Bisnis Tergerus Covid-19, Ini Jurus Menhub ke Operator Bus
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah masih akan terus melakukan pengecekan secara random kepada para penumpang. Jika ditemukan hasil tes random ini menunjukan positif, maka penumpang transportasi darat maupun pengemudi kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"Bagi mereka yang belum sehat kami persilakan untuk tinggal di rumah. Karena pada saat dilakukan tes mereka dinyatakan positif maka mereka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Pekan Depan, Giliran Sopir Bus hingga Ojol Divaksin
Menurut Budi, ada beberapa alasan mengapa tes covid seperti Rapid Test Antigen maupun PCR belum diwajibkan untuk transportasi darat. Salah satunya adalah memperhatikan tingkat kemampuan dari para penumpang transportasi darat.
"Mengingat tingkat kemampuan dan tiket daripada darat itu relatif kecil jadi masyarakat belum terlalu mampu," kata Budi.
Selain di transportasi darat, untuk sektor perhubungan laut, udara hingga kereta api (KA) tes covid-19 menjadi syarat wajib penumpang yang akan bepergian. Ada beberapa alat tes yang disediakan dari mulai Rapid Test Antigen hingga yang terbaru adalah GeNose
"Sekarang ini di sektor kereta api udara dan laut sudah kami lakukan secara mandatory sedangkan di darat kita baru lakukan secara random," ucap Budi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.