“UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah akan terus mendorong promosi terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan mengutamakan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Digitalisasi juga akan memiliki peranan penting dalam investasi dengan mengedepankan competitive advantage dari peluang investasi di tanah air.
Selain itu, INA (Indonesia Investment Authority) juga membuka peluang investasi terutama terkait proyek infrastruktur untuk menunjang pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Standard Chartered melakukan survei terhadap lebih dari 1.000 Chief Financial Officer (CFO) dan profesional keuangan senior pada perusahaan yang memiliki omset di atas USD 500 juta.
Studi ini mengungkapkan, terlepas dari ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi global dan dampak ekonomi yang terkait pandemi, pasar luar negeri tetap menjadi kunci utama pertumbuhan.
Studi ini juga mengungkapkan adanya perhatian yang lebih besar pada investasi dalam teknologi digital, penggunaan dana yang tertahan, dan meningkatkan fokus pada masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kaitannya dengan perdagangan dan rantai pasokan.
Survei itu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 35 persen korporasi secara menyeluruh dan 43 persen korporasi di AS mengindikasikan soal persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu di antara responden yang ingin berekspansi ke Indonesia, meski para pemimpin telah menyadari keberadaan UU Cipta Kerja yang menjanjikan kepastian berusaha.
“Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha,” sambung Airlangga.
Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan dunia usaha.
Sistem OSS baru yang berbasis risiko (OSS RBA), diharapkan akan mulai implementasi awal di bulan Juni 2021 dan secara penuh akan go-live di bulan Juli 2021.
Dengan diterapkannya Sistem OSS akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring.
(Fakhri Rezy)