KSPI juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menaker membayar THR dibawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.
"Mudah-mudahan beliau berkenan. Menaker jangan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha. Pengusaha kesulitan, kami paham, bahkan serikat pekerja memahami. Beberapa kebijakan kami diam karena paham keadaan, tapi Menaker selalu berpihak pada kepentingan pengusaha," jelas Said.
Dia menegaskan, jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, padahal statusnya mampu dan bisnisnya sehat. Seharusnya THR mengacu pada PP 78/2015, tapi bagi perusahaan yang tidak mampu, harus mengajukan izin dan data-data bahwa perusahaan 2 tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
(Dani Jumadil Akhir)