Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT 2020, Wamenkeu: Saatnya Kita Bantu Negara

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |15:50 WIB
Lapor SPT 2020, Wamenkeu: Saatnya Kita Bantu Negara
Lapor SPT 2020. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembayaran pajak menurun akibat pandemi virus corona. Meski demikian, belanja pemerintah tetap dan tidak akan diturunkan guna meningkatkan perekonomian.

"Kita tidak bisa membuat belanja negara ikut menurun karena kita sedang menangani pandemi. Selama penanganan, APBN menjadi salah satu tonggak utama. Oleh karena itu, dalam kondisi pandemi ini, pajak memiliki peran tambahan, yaitu pajak tidak hanya sekadar mengumpulkan penerimaan, tapi secara bersamaan memberikan relaksasi guna mendukung dunia usaha dan wajib pajak yang sekarang sudah sulit," ujar Suahasil dalam Spectaxcular 2021 live di Jakarta, Senin(22/3/2021).

Dia menyebutkan, pajak biasanya dikonotasikan dengan pemerintah mengumpulkan penerimaan, setoran pajak untuk penerimaan negara. Namun pada saat pandemi, pajak juga sangat aktif dan dia berharap para wajib pajak Indonesia, merasakan bahwa mereka menerima relaksasi-relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah melalui berbagai macam aturan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Pembebasan Pajak Mobil 2.500 cc

Adapun relaksasi untuk pengurangan pembayaran PPh pasal 21, relaksasi pengurangan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh masa pasal 25, restitusi PPn yang dipercepat, serta insentif seperti PPh yang ditanggung pemerintah bagi UMKM.

"Ini semua adalah upaya yang dilakukan pemerintah melalui instrumen perpajakan untuk memberi dukungan kepada seluruh wajib pajak Indonesia dan perekonomian Indonesia. Pada tahun 2020, jumlah insentif tersebut mencapai Rp56 triliun lebih yang diberikan dalam bentuk dukungan bagi para wajib pajak dan perekonomian Indonesia melalui pengurangan-pengurangan pajak," terang Suahasil.

Baca Juga: Duh, Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Namun sesuai siklus tahunan yang dijadikan pedoman, maka bulan Maret dan April adalah pemasukan SPT pajak untuk tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak orang pribadi waktunya adalah di bulan Maret dan bulan April untuk wajib pajak badan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement