Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi Indonesia Hadapi Gugatan Larangan Ekspor Nikel Uni Eropa

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |16:27 WIB
Strategi Indonesia Hadapi Gugatan Larangan Ekspor Nikel Uni Eropa
RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menteri ESDM melanjutkan, alur penyelesaian kasus DS 592 dimulai dengan konsultasi sejak 30-31 Januari 2020, lalu sejak awal 2021 dalam tahap pembentukan panel dan panel terbentuk pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal pada 29 Maret 2021.

"Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan peraturan WTO, penyelesaian pembentukan panel maksimal 9 bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding," jelasnya.

Pada April-Desember 2021 akan dilakukan pengujian oleh panelis. Selanjutnya, pada Januari 2022 akan dikeluarkan laporan interim, komentar dan review, dan laporan disirkulasikan kepada anggota pada April 2022. Kemudian pengajuan banding ke WTO maksimal 60 hari setelah sirkulasi atau dilakukan sekitar Juni-September 2022. Terakhir, keputusan sekitar Maret 2022-Juni 2023. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement