Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HIPMI Minta OJK Hapus UMKM yang Masuk Daftar Hitam BI Checking

Ferdi Rantung , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |17:11 WIB
HIPMI Minta OJK Hapus UMKM yang Masuk Daftar Hitam BI <i>Checking</i>
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penghapusan Bank Indonesia (BI) Cheking yang dimiliki para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk. Menurutnya, maksimal BI Cheking tersebut satu tahun setelah dilunasi.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank.

 Baca juga: BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Jangan Dipersulit

"UMKM yang memiliki BI Checking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Cheking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia menghimbau agar apapun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.

 Baca juga: 4 Fakta BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Syarat Ini Dihapus

"Untuk tetap menjaga kesehatan kredit dari UMKM telah diberikan berbagai stimulus mulai dari subsidi bunga hingga penjaminan bunga oleh pemerintah," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement