Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Merek Bisnis Perlu Diperketat Imbas Banyak Gugatan, Ini Penjelasannya

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |19:10 WIB
   Aturan Merek Bisnis Perlu Diperketat Imbas Banyak Gugatan, Ini Penjelasannya
Iklim Bisnis (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA- Iklim persaingan usaha tanah air semakin membutuhkan aturan ketat untuk merek bisnis. Karena sengketa merek di Indonesia saat ini semakin didominasi oleh gugatan pembatalan merek bahkan gugatan ganti rugi atas pelanggaran dari merek terkenal.

Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham RI Teddy Anggoro mengingatkan dengan ditegakkannya perlindungan terhadap merek terkenal maka berarti membantu pembangunan ekonomi.

Selain itu juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada pangsa pasar di tanah air. Di Indonesia, suatu merek disebut suatu Merek Terkenal, jika masuk di dalam Kriteria Merek Terkenal sesuai Permenkumham Nomor 67 Tahun 2019.

"Walaupun perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum bisa dikatakan sempurna, tapi sudah ada arah perlindungan merek terkenal sudah mulai dilakukan. Ini sesuai amanat Konvensi Paris dan WIPO," ujar Teddy dalam webinar Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia di Jakarta (24/3/2021).

Baca Juga: Brand Lokal Bisa Mendunia Jika Masyarakat Mau Ubah Mindset 

Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal seringkali berbeda, mengingat bahwa padanya praktiknya, kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016 (misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement).

Perbedaan tolak ukur yang digunakan Hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.

“Sebagaimana diketahui, suatu putusan Hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement