Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum dan Sesudah Lebaran Dilarang Mudik Kecuali Keadaan Mendesak

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |13:47 WIB
Sebelum dan Sesudah Lebaran Dilarang Mudik Kecuali Keadaan Mendesak
mudik (Lebaran )
A
A
A

“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.

Muhadjir menambahkan, aturan untuk menunjang pelarangan mudik juga akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya saja pelarangan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Aturan-aturan yang menunjang ketiadaan mudik akan diatur oleh Kementerian Lembaga terkait termasuk satgas covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain,” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement