Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 28 Maret 2021 |10:06 WIB
Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Di mana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp. Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.

Meski begitu belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement