JAKARTA - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Dimana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.
Baca juga: Perusahaan Besar dan Kecil Go Digital, Wapres: Tak Ada Sekat Lagi
“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Ditanyakan apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
Baca juga: Potensi Zakat Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi RI
Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.