Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Naik Pesawat Pakai GeNose Mulai 1 April 2021

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |15:30 WIB
Syarat Naik Pesawat Pakai GeNose Mulai 1 April 2021
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 ada beberapa poin pembaharuan di dalamnya. Termasuk juga ada poin tambahan terkait pemberlakuan GeNose C19.

“Ini pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Catat! Mulai Besok 44 Stasiun Layani Tes GeNose, Ini Daftarnya

Dengan adanya SE ini, maka GeNose bisa menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh penumpang. Sebelumnya para penumpang menggunakan PCR test dan Rapid Test Antigen sebagai peryaratan perjalanan orang.

“Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” jelas Adita.

Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas. Sementara untu SE Kementerian Perhubungan saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” kata Adita.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement