JAKARTA – PT Bio Farma selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk menyediakan vaksin dengan berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya seperti mempertimbangkan berbagai aspek, tak terkecuali tentang unsur halal-haram.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyebut permintaan itu agar perlu dilakukan, supaya tak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila penyediaan vaksin dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram.
 Baca juga: Penanganan Covid-19 Semakin Baik, Airlangga: Vaksinasi Pulihkan Kepercayaan Publik
"Masyarakat akan ragu untuk mengikuti program vaksin dan malah bisa menghambat kelanjutan dan kelancaran program Vaksinasi," kata Nasim dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Selasa (30/3/2021).
Diketahui, sebelumnya, LPPOM MUI menemukan bukti bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan menggunakan unsur tak suci dan haram lantaran mengandung tripsin yang berasal dari pankreas babi.
 Baca juga: RI Berhasil Amankan 329 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Masih Kurang Segini
Komisi Fatwa pun memutuskan Vaksin tersebut haram, kendati demikian, Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca itu tetap boleh digunakan karena adanya unsur darurat dan mendesak demi mengatasi pandemic Covid-19.
Dia menyebut bahwa dirinya memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.