JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dua ruas jalan tol sekaligus pada hari ini. Kedua ruas tol tersebut yakni, Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang sepanjang 10,1 km dan jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sepanjang 14,19 km.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan saat ini, ruas tol tersebut memang masih belum bertarif. Namun ketika Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR) ditandatangani, maka dua ruas tol tersebut akan mulai dikenakan tarif.
 Baca juga: Resmikan Tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Kunciran, Jokowi: Pecah Kemacetan Jakarta
Jika mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), maka tarif tol Cinere-Serpong setelah tak lagi gratis adalah Rp1.708 per kilometernya. Sedangkan untuk tarif tol Cengkareng-Serpong, berdasarkan PPJT adalah Rp1.150 per kilometer.
“Masih belum bertarif. Dalam PPJT tarif Cinere-Serpong Rp1.708 per km. Yang Cengkareng-Kunciran Rp1.150 per km,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
 Baca juga: Gerbang Tol Sementara Akses Keluar Cileunyi Dioperasikan Pukul 00.00 WIB
Menurut Nurdin, biasanya realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan yang ada di PPJT. Namun mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung keluarnya SK Menteri PUPR.