Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap Investor! Indosat Akan Gelar RUPST dan RUPSLB

Aditya Pratama , Jurnalis-Minggu, 04 April 2021 |14:32 WIB
   Siap-Siap Investor! Indosat Akan Gelar RUPST dan RUPSLB
Indosat Gelar RUPST (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Mei 2021.

Adapun RUPS akan dilaksanakan dari Gedung Indosat Ooredoo dengan mekanisme secara elektronik.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Minggu (4/42021), pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS sebagai berikut:

Pertama, bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hanyalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Resmi! Indosat Jual 4.200 Menara Rp10,8 Triliun, Ini Alasannya 

Kedua, bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.00 WIB.

Ketiga, Perseroan mengimbau pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang akan disediakan oleh PT KSEI sebagai alternatif mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST.

Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai satu hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.

Pemanggilan untuk RUPS akan diumumkan paling sedikit pada satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 14 April 2021.

Selain itu, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPS adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara.

Usulan mata acara RUPS diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dengan memenuhi syarat berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan RUPS.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement