Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Kemensetneg: Hoaks!

Aditya Pratama , Jurnalis-Minggu, 04 April 2021 |20:42 WIB
Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Kemensetneg: Hoaks!
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat

Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas)

Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement