JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPPU. Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan bigitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Lolos dari Denda Rp30 Miliar
"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputisan dari MA. Tentunya pertimbanhan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun pertimbangan lain, keputusan secara mutalak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Baca Juga: Diskriminasi Kargo Barang, KPPU Denda Lion Air Group Rp3 Miliar
KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasua tersebut dibawah ke meja MA.
"Langkah hukum bisa kami lakukan, jika Perma tersebut memang dicabut. Memang sudah ada proses Perma baru yang menindaklanjuti atau meng-follow up dari UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, di sana kan ada aturan yang mengubah UU 5/1999 tentang sanksi," tutur dia.