"Sebenarnya terkait modal inti kita sudah tahu tantangan perbankan ke depan karena kalau kita biarkan saja kita tidak ingin bank mati dengan sendirinya," kata dia.
Dengan ketentuan ini, nantinya kategori bank hanya masuk dalam empat kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengelompokan yang sudah ada.
Adapun saat ini bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV. BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 hingga Rp 5 triliun, BUKU III lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
(Fakhri Rezy)