Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Bank Digital Baru Harus Punya Modal Inti Rp10 Triliun

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |14:16 WIB
OJK: Bank Digital Baru Harus Punya Modal Inti Rp10 Triliun
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu syarat pendirian Bank Digital baru harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya akan terbit pada pertengahan tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank eksisting, dimana bank tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

 Baca juga: OJK Siapkan Roadmap BPR Antisipasi Perkembangan Digital

"Yang baru mendirikan ini modalnya di rancang yaitu Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.

 Baca juga: Bank Besar dan Kecil Persiapkan Diri Menuju Digitalisasi

Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement