JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA).Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (disingkat Indonesia–EFTA CEPA atau IE–CEPA) merupakan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Baca Juga:Â Mi Instan Indonesia Katanya dari Senegal, Mendag: Saya Mau Ketawa
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
“Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga:Â Indonesia Masuki Tren Perdagangan Supercycle
Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).