JAKARTA - Generasi milenial diajak untuk mulai berinvestasi mempersiapkan masa depan. Investasi tersebut beragam, tapi tetap harus waspada karena banyak juga yang ilegal.
"Ada dua jenis kegiatan menyimpan uang yang terlihat sama, tapi sebenarnya berbeda, yaitu menabung dan investasi. Menabung adalah kegiatan menyimpan uang yang umumnya dilakukan dalam jangka pendek. Investasi adalah kegiatan menyimpan uang untuk kebutuhan jangka panjang dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan lebih," ujar
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: 6 Cara Mudah Menyusun Anggaran Rumah Tangga
Septriana mengimbau para milenial untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.
"Apabila menemukan penawaran investasi yang tidak jelas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang atau tidak melalui web sikapiuangmu OJK," ungkap dia.
Baca Juga: Atur Keuangan dengan Metode 50-30-20, Begini Caranya
Sementara itu. Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Satu, Kemenkominfo, Eko Slamet Riyanto menyebut di tengah pandemi Covid-19, jumlah investor Pasar Modal Indonesia tetap meningkat pesat.
"Jumlah investor Pasar Modal Indonesia sesuai dengan data yang tercatat di KSEI per tanggal 29 Desember 2020 naik lebih dari 50% menjadi 3.871.248 dari sebelumnya 2.484.354 pada akhir tahun 2019", jelasnya.