Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DSN MUI Telah Keluarkan 24 Fatwa soal Pasar Modal Syariah

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |13:14 WIB
DSN MUI Telah Keluarkan 24 Fatwa soal Pasar Modal Syariah
Saham (Shutterstock)
A
A
A

Dia menyebut bahwa DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang cukup lengkap yang menjadikan mekanisme perdagangan efek syariah di Indonesia telah memenuhi prinsip syariah secara utuh, mulai dari transaksi efek di Bursa berdasarkan fatwa nomor 80, proses kliring di KPEI berdasarkan fatwa nomor 138 dan proses kustodian di KSEI berdasarkan fatwa nomor 124.

"Selain itu, sejak tahun 2011 DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia, di mana atas inisiatif Bursa Efek Indonesia, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui Sekolah Pasar Modal Syariah," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement