Namun diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid- 19 Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara.
“Untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.