Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Taman Mini, BUMN Pariwisata Ini Belum Terima Arahan Ambil Alih

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |10:46 WIB
Polemik Taman Mini, BUMN Pariwisata Ini Belum Terima Arahan Ambil Alih
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini.

"Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement