Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cek Penerima di eform.bri

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |16:01 WIB
Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cek Penerima di eform.bri
BLT UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement