Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar ke Sini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Langsung Cair

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |21:22 WIB
 Daftar ke Sini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Langsung Cair
BLT UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pendataan terkait penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua. Ditargetkan ada sekitar 3 juta pelaku usaha yang akan menerima BLT Rp1,2 juta tersebut.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia sedang melakukan pendataan pelaku usaha. Kemudian, akhir April nanti data penerima BLT UMKM akan segera ditetapkan dan selanjutnya dicairkan.

"Sampai dengan akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM, setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan," kata Eddy kepada Okezone, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi Awal Mei 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai informasi, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement