Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamendag-Wamenkeu Bahas Omnibus Law Jasa Keuangan untuk Hasil Panen

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |20:51 WIB
Wamendag-Wamenkeu Bahas Omnibus Law Jasa Keuangan untuk Hasil Panen
Omnibus Law Jasa Keuangan untuk Hasil Panen. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset crypto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain. Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-Undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement