Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |20:54 WIB
THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
THR Tak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement