Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |20:54 WIB
THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
THR Tak Boleh Dicicil. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Pembayaran THR ini juga wajib dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Aturan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Duit Baru Rp75 Ribu untuk THR, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar

Menanggapi hal tersebut, Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi covid-19 banyak tantangan yang dihadapi oleh pengusaha.

“Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam,” ujarnya saat ditemui di Kantor KADIN DKI, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Pekerja Harus Dapat Bansos

Oleh karena itu lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya. Karena setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement