Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |05:03 WIB
7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Selain itu, skema pemberian THR juga berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada tahun ini, THR wajib dibayar full dan tidak boleh dicicl oleh pengusaha.

Ada sejumlah fakta menarik dari pembayaran THR yang tidak boleh dicicil. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya

1. Presiden Jokowi Minta Pengusaha Bayarkan THR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar swasta membayarkan THR bagi karyawannya menyambut Ramadhan. Hal ini disampaikan Jokowi di akun Instagramnya.

“Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” katanya dikutip dari akun instagram @Jokowi.

Baca Juga: THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh

2. Menaker Minta Pengusaha Tak Cicil THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh tidak dicicil.

"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," ucap Ida

3. Kondisi Perusahaan Sudah Membaik

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR yang klausulnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.

"Kami sangat tolak keras hal itu karena realitas di lapangan perusahaan-perusahaan sekarang kondisinya sudah membaik bahkan sudah banyak sekali perusahaan yang sudah normal," ucapnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement