Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Bukan untuk PNS!

BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Bukan untuk PNS!
BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan bantuan diberikan, berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor 518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program (BPUM) Tahun 2021 kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Selain itu dasar pemberian BPUM mempedomani Permenkop UKM RI Nomor 2 tahun 2021 tanggal 28 Maret, tentang perubahan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Koperasi UKM RI Nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program BPUM dan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM RI Nomor 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 perihal Penyaluran Program BPUM 2021.

"Untuk persyaratannya penerima adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," katanya.

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada 2020, agar dapat melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement