JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: THR Tak Dibayar, Silakan Lapor ke Sini
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Dimana hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Baca Juga: 4 Fakta THR PNS Cair 3 Mei 2021, Ini Besarannya
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji pokok itu berjenjang sesuai golongan dan masa kerjanya. Berikut besaran THR PNS yang akan diterima pada 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Selanjutnya, tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Terkait nominal tunjangan kinerja biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja
(Feby Novalius)