JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya diberi kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan payung hukum untuk mengatur pencairannya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran. Selain untuk THR PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan H-10 lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Airlangga mengungkapkan, pencairan THR tersebut dilakukan untuk menggenjot perekonomian Indonesia di momen Lebaran ini. Langkah lainnya adalah dengan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).
Terkait besaran THR PNS diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Baca Selengkapnya: Fakta THR PNS Cair 3 Mei 2021, Ini Besarannya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.