Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |08:30 WIB
Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa
Gaji PNS Dipotong untuk Zakat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia.

“Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat. Selain itu disalurkan kemana dan kegunaannya apa.

“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement