Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |08:30 WIB
Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, Korpri: Tidak Boleh Memaksa
Gaji PNS Dipotong untuk Zakat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kewajiban para PNS membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di mana gaji PNS nantinya dipotong 2,5% dari gaji yang diterimanya.

“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Zudan mengatakan bahwa perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS membayar zakat. Selain itu, dia menekankan sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.

Baca Juga: Naskah Soal Ujian CPNS 2021 Sudah Siap, Ini Bocorannya

“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkapnya

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, STAN Bukan Sekolah Kedinasan Paling Favorit

Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.

“Misalnya wong saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement