JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam pada 2021. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan ekspor.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, ini merupakan berita gembira bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 5 Biang Kerok yang Bikin Ekspor Terhambat
“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal kita pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, di dalam perizinan ekspor banyak sekali larangan dan pembatasan (lartas). Hal tersebut menjadi penyebab lamanya proses perizinan izin ekspor.
Baca Juga: Sri Mulyani Yakin RI Bisa Mencetak 500 Ribu Eksportir pada 2030
“Kalau tidak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujar Benny.