Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Ekspor Dikeluarkan Dalam 8 Jam, Pengusaha: Ini Berita Gembira

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |12:30 WIB
Izin Ekspor Dikeluarkan Dalam 8 Jam, Pengusaha: Ini Berita Gembira
Kemendag Percepat Penerbitan Izin Ekspor. (Foto: Okezone.com/Pelindo 1)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam pada 2021. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan ekspor.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, ini merupakan berita gembira bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 5 Biang Kerok yang Bikin Ekspor Terhambat

“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal kita pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, di dalam perizinan ekspor banyak sekali larangan dan pembatasan (lartas). Hal tersebut menjadi penyebab lamanya proses perizinan izin ekspor.

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin RI Bisa Mencetak 500 Ribu Eksportir pada 2030

“Kalau tidak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujar Benny.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement