Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |15:55 WIB
Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan
Penyekatan Jalan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini. Hal tersebut menyusul dikeluarkanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski pun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Berlaku Hari Ini, Segera Siapkan Tes PCR hingga Antigen

“Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 mei,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

 Baca juga: Larangan Mudik Diperluas jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya

“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement