Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.
Sebagai informasi, pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
(Fakhri Rezy)