Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, AP I Sesuaikan Operasional Bandara

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |10:54 WIB
Aturan Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, AP I Sesuaikan Operasional Bandara
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa petugasnya di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. Angkasa Pura I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan. Seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei 

Di masa periode larangan mudik Angkasa Pura I juga akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan COVID-19 serta turunan peraturannya dari kementerian teknis.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ungkap Handy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement