JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Terutama sektor transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen
"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021)
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.
 Baca juga: Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera
"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News