Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |16:07 WIB
Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Terutama sektor transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen

"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021)

Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.

 Baca juga: Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement