Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Bus Sebut Masih Banyak Pemda Tak Tahu Aturan Baru Pengetatan Mudik

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |17:20 WIB
Pengusaha Bus Sebut Masih Banyak Pemda Tak Tahu Aturan Baru Pengetatan Mudik
Mudik Bus (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah pusat agar memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah terkait Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Menurut dia, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Masyarakat Banyak Refund Tiket

"Jadi kemarin kejadian di Provinsi Lampung di mana Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat Peraturan Daerah (Perda), soal larangan mudik setelah adanya SE tersebut," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dia juga menegaskan seharusnya Pemda harus memahami betul isi detail SE tersebut. Dan Pemda mengikuti aturan pemerintah pusat tidak membuat aturan sendiri yang langsung melarang mudik.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja

"Hal ini akan membingungkan masyarakat dan akan meninmbulkan peluang oleh beberap oknum yang menyusahkan masyarakat lagi," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement